
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, Kecamatan Siman menyediakan layanan pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, maupun masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagan Alur Pelayanan Pengaduan ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penanganan setiap pengaduan yang masuk. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan datang ke kantor Kecamatan Siman atau tidak langsung melalui berbagai media yang telah disediakan, seperti kotak saran, SMS/WhatsApp, telepon, email, media sosial (Instagram), maupun website resmi Kecamatan Siman. Setiap pengaduan diharapkan disampaikan secara sopan, jelas, lengkap, serta dilengkapi dengan bukti pendukung apabila tersedia agar proses penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Setelah pengaduan diterima, petugas akan melakukan pencatatan dan dokumentasi terhadap laporan yang masuk. Selanjutnya, pengaduan akan memperoleh respon awal paling lambat dalam waktu 2 × 24 jam sejak diterima. Tahap berikutnya adalah proses verifikasi, yaitu pemeriksaan terhadap kelengkapan informasi dan validitas pengaduan sebelum diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat menyampaikan pengaduan atau melalui papan informasi yang tersedia di lingkungan Kecamatan Siman. Seluruh proses pelayanan pengaduan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan diupayakan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, sesuai dengan tingkat kompleksitas permasalahan yang dilaporkan.
Melalui mekanisme pelayanan pengaduan ini, Kecamatan Siman berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun masukan menjadi bagian penting dalam upaya bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin baik.
